Rabu, 03 Februari 2016

Dialog Berbentuk Teks “Anekdot Hukum Peradilan”

02.34


Keluarga Pemilik: “Yang Mulia hakim, saya tidak terima keluarga saya kehilangan pedati beserta kuda dan dagangan di dalamnya karena jembatan yang dilalui roboh. Pembuat jembatan itu harus dihukum.”
Yang Mulia Hakim: “ya, benar. Baiklah kalau begitu, aku akan memanggil si tukang pembuat jembatan itu untuk datang ke persidangan ini sekarang!” (yang mulia hakim menoleh ke para pengawal) “hai pengawal, panggil si tukang pembuat jembatan kemari!”
Pembuat Jembatan: “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan saya sehingga saya dipanggil ke persidangan?”
Yang Mulia Hakim: “Kesalahanmu sangat besar, karena kamu telah membuat jembatan dengan kayu yang jelek dan rapuh sehingga seseorang harus kehilangan kuda, pedati, dan dagangannya karena jembatan yang kau buat telah roboh.
Pembuat Jembatan: “Jika itu permasalahannya, tidak seharusnya Yang Mulia menyalahkan saya. Yang salah adalah si tukang kayu. Dialah yang membawakan kayu untuk saya buat menjadi jembatan.
Yang Mulia Hakim: “Benar juga apa yang pembuat jembatan katakan.” (memanggil pengawal) “hai pengawal, bawa si tukang kayu kemari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!”
Tukang Kayu: “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan saya sehingga saya dipanggil ke persidangan?”
Yang Mulia Hakim: “Kesalahanmu sangat besar, karena kamu telah membawa kayu yang jelek dan rapuh untuk digunakan sebagai bahan jembatan oleh pembuat jembatan. Seseorang telah kehilangan pedati, kuda, dan dagangannya karena jembatan itu roboh.”
Tukang Kayu: “Kalau itu permasalahannya, Yang Mulia tidak sepantasnya menyalahkan saya. Yang salah adalah penjual kayu. Dialah yang menjual kayu jelek dan rapuh itu kepada saya.”
Yang Mulia Hakim: “benar juga yang dikatakan penjual kayu” (memanggil pengawal) “Hai pengawal, bawa penjual kayu kemari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!”
Penjual Kayu: “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan saya sehingga saya dipanggil ke persidangan ini?”
Yang Mulia Hakim: “Kesalahanmu sangat besar, karena kamu telah menjual kayu yang jelek dan rapuh kepada tukang kayu, seseorang harus kehilangan kuda, pedati, dan dagangannya akibat jembatan yang roboh.
Penjual Kayu: “Kalau itu permasalahannya, tidak seharusnya Yang Mulia menyalahkan saya. Yang salah adalah pembantu saya. Dialah yang menyediakan beragam jenis kayu untuk dijual. Dialah yang memberi kayu jelek dan rapuh kepada si tukang kayu itu.”
Yang Mulia Hakim: “Benar juga yang dikatakan penjual kayu” (memanggil pengawal) “hai pengawal, bawa pembantu penjual kayu ini kemari, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Pembantu Tinggi dan Besar: “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan saya sehingga saya dipanggil ke persidangan ini?”
Yang Mulia Hakim: “Kesalahanmu sangat besar, karena kamu telah menyediakan kayu yang rapuh dan jelek untuk dijual kepada tukang kayu yang kemudian digunakan untuk membuat jembatan. Sekarang jembatan itu roboh dan menyebabkan seseorang kehilangan kuda, pedati, dan dagangannya yang jatuh ke sungai.”
Pembantu Tinggi dan Besar: “Tapi yang mulia..” (kehabisan kata-kata untuk mencari alasan)
Yang Mulia Hakim: “Hai pengawal, penjarakan orang ini dan sita uangnya!”
Pengawal: “Ampun Yang Mulia, sangat sulit memenjarakan pembantu penjual kayu itu. Badannya terlalu tinggi dan besar, penjara yang kita punya terlalu sempit untuk orang ini. Dia juga tidak punya uang untuk disita, Yang Mulia.”
Yang Mulia Hakim: “Kamu bego amat! Gunakan dong akalmu, cari pembantu si penjual kayu yang pendek kurus dan punya uang!”
Pembantu Pendek dan Kurus: “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan saya sehingga saya harus dipenjarakan?”
Yang Mulia Hakim: “Kesalahanmu adalah pendek, kurus, dan punya uang!” (berpaling memandang seluruh masyarakat dan bertanya) “Saudara-saudara, apakah hukuman penjara untuk pembantu pendek, kurus, dan punya uang tadi adil?”
Masyarakat: “Sangat Adil, Yang Mulia Hakim.”









Narasi Teks “Anekdot Hukum Peradilan”

            Seorang kerabat si Tukang Pedati mengadukan seorang pembuat jembatan kepada Yang Mulia Hakim karena jembatan yang dibuatnya runtuh dan menyebabkan si Tukang Pedati terjatuh ke sungai dan kehilangan kuda, pedati beserta barang dagangannya. Si Pembuat Jembatan disalahkan karena kayu untuk bahan jembatan itu tidak kuat dan menyebabkan jembatan runtuh.
            Si Pembuat jembatan tidak terima atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia membela diri dengan menimpakan kesalahannya kepada Tukang Kayu yang telah membawa kayu yang jelek dan rapuh untuknya.
            Si Tukang Kayu dipanggil ke persidangan. Seperti halnya si Pembuat Jembatan, Tukang Kayu pun tidak terima atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dia menimpakan kesalahannya pada Penjual Kayu yang telah menjual kayu rapuh dan jelek itu pada dirinya.
            Penjual Kayu pun dipanggil ke persidangan. Dengan cepat penjual kayu menolak tuduhan yang ditujukan padanya. Penjual kayu punya alasan, bahwa yang salah adalah pembantunya yang menyediakan kayu rapuh dan jelek itu untuk dijual kepada Tukang Kayu.
            Yang Mulia Hakim pun memanggil seorang pembantu si Penjual Kayu. Pembantu Penjual Kayu tidak dapat memberikan alasan apapun, akhirnya hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan memenjarakan dan menyita semua uang yang dimiliki oleh si Pembantu.
            Berselang beberapa menit, pengawal kembali menghadap Yang Mulia Hakim. Ternyata pengawal itu ingin mengadukan kepada Yang Mulia Hakim bahwa mereka kesulitan memenjarakan pembantu itu. Yang Mulia Hakim menanyakan kenapa pengawal tidak bisa memenjarakan pembantu itu, para pengawal pun memberikan alasan. Badan pembantu itu tinggi dan besar sementara penjaranya sangat sempit dan tidak cukup untuk pembantu itu, selain itu tidak ada yang bisa disita dari pembantu itu karena ia tidak punya uang sepeserpun.
            Yang Mulia Hakim marah besar, ia pun memerintahkan pengawal untuk mencari pembantu penjual kayu yang pendek, kurus, dan punya uang. Para Pengawal pun beranjak mencari pembantu penjual kayu yang pendek, kurus, dan punya uang. Sungguh malang nasib pembantu kurus, pendek dan punya uang, ia harus dipenjarakan dan semua uangnya disita oleh kerajaan.

            Setelah keputusan persidangan itu ditetapkan bahwa hukuman penjara dijatuhkan pada pembantu penjual kayu yang kurus, pendek dan punya uang. Yang Mulia Hakim menanyakan pada seluruh masyarakat yang hadir apakah keputusan yang telah diambil itu adil, dan seluruh masyarakat sepakat bahwa keputusan itu sangat adil.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Melukis Langit. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top